Jumat, 02 Oktober 2015

Visi dan Misi
Visi :
Menjadi Institusi Pendidikan yang terkemuka dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang Ilmu Kesehatan di tingkat Regional pada tahun 2015
Misi :
1.      Menyelenggarakan pendidikan Ilmu Kesehatan dengan melakukan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing yang berkelanjutan
2.      Mengembangkan Ilmu Kesehatan yang berguna bagi masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama kemitraan

Sejarah Singkat
Akademi Keperawatan Pemerintah Kababupaten Ponorogo adalah jenjang Pendidikan Tinggi (JPT) Diploma III Kesehatan di bidang keperawatan yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah hasil konversi dari Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Pemda Tingkat II Ponorogo yang merupakan embrio Sekolah Kesehatan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Sekolah Keperawatan tersebut didirikan pada tanggal 1 Juli 1985 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 349 Tahun 1984 tanggal 5 Nopember 1984 dan ditindak lanjuti dengan ijin operasional dari Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Sejak tanggal 23 Februari 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor HK.00.06.1.3.0419. dan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo Nomor 487 Tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo, maka SPK Pemda Ponorogo konversi menjadi  Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Sejak berdiri sampai saat ini Akper Pemkab Ponorogo baru memiliki satu prodi yaitu program studi Diploma III keperawatan. Seiring dengan perubahan aturan dan perundang-undangan program studi Diploma III keperawatan Akper Pemkab Ponorogo telah Alih Bina penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.