Visi dan Misi
Visi
:
Menjadi Institusi Pendidikan yang terkemuka dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang Ilmu Kesehatan di tingkat Regional pada tahun 2015
Menjadi Institusi Pendidikan yang terkemuka dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi bidang Ilmu Kesehatan di tingkat Regional pada tahun 2015
Misi
:
1. Menyelenggarakan pendidikan Ilmu
Kesehatan dengan melakukan peningkatan mutu, relevansi dan daya saing yang
berkelanjutan
2. Mengembangkan Ilmu Kesehatan yang
berguna bagi masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, pengabdian
kepada masyarakat dan kerjasama kemitraan
Sejarah Singkat
Akademi
Keperawatan Pemerintah Kababupaten Ponorogo adalah jenjang Pendidikan Tinggi
(JPT) Diploma III Kesehatan di bidang keperawatan yang berada di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Ponorogo dan merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah
(UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Akademi
Keperawatan Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah hasil konversi dari Sekolah
Perawat Kesehatan (SPK) Pemda Tingkat II Ponorogo yang merupakan embrio Sekolah
Kesehatan di lingkungan Kabupaten Ponorogo. Sekolah Keperawatan tersebut
didirikan pada tanggal 1 Juli 1985 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor 349 Tahun 1984 tanggal 5 Nopember 1984 dan
ditindak lanjuti dengan ijin operasional dari Keputusan Kepala Pusat
Pendidikan Tenaga Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Sejak tanggal
23 Februari 1999 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan Tenaga
Kesehatan Departemen Kesehatan RI Nomor HK.00.06.1.3.0419. dan berdasarkan
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo Nomor 487
Tanggal 4 Oktober 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi
Keperawatan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Ponorogo, maka SPK Pemda
Ponorogo konversi menjadi Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo.
Sejak berdiri
sampai saat ini Akper Pemkab Ponorogo baru memiliki satu prodi yaitu program
studi Diploma III keperawatan. Seiring dengan perubahan aturan dan
perundang-undangan program studi Diploma III keperawatan Akper Pemkab
Ponorogo telah Alih Bina penyelenggaraan dari Kementerian Kesehatan kepada
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
|